Surat Rekomendasi Penyaluran Dana APBDes

Persyaratan :

  1. Dokumen APBdes tahun berjalan beserta lampiran
  2. Dokumen RKPdes Tahun berjalan beserta lampiran (Tahap 1)
  3. Perdes Laporan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaa Dana APBDes tahun sebelumnya beserta lampiran (Tahap 2)
  4. Laporan realisasi penggunaa dana Tahap I dengan capaian penyerapan minimal 50% dari dana tahap I dan out put minimal 35%  dari seluruh kegiatan yang direncakan dalam satu tahun anggaran (data OMSPAN) (Tahap 2)
  5. Laporan realisasi penggunaa dana Tahap 2 dengan capaian penyerapan minimal 90% dari dana tahap I dan out put minimal 75%  dari seluruh kegiatan yang direncakan dalam satu tahun anggaran (data OMSPAN) (Tahap 3)
  6. Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa
  7. Surat permintaan Pembayaran (SPP) dari Kepala Desa
  8. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) dari Kepala Desa
  9. Fotokopy Rekening Kas Desa (RKD)
  10. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa dan Kaur Keuangan

 

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
  2. Berkas diserahkan pada seksi yang membidangi (Seksi PPPM)
  3. Berkas Diperiksa dan diteliti Kebenaran dan kelengkapannya
  4. Bila Lengkap dibuatkan Surat Rekomendasi Penyaluran Dana ditujukan kepada Bupati Cq Dinas PMD
  5. Surat diverifikasi oleh Kasi PPPM dan diparaf
  6. Diserahkan lagi kepada Sekretaris camat untuk diverfikasi dan diparaf
  7. Ditandatangani oleh Camat
  8. Kemudian diagendakan (pencatatan nomor agenda surat keluar) pada Subbag TU dan diarsipkan