Persyaratan :
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa
- Surat permintaan Pembayaran (SPP) dari Kepala Desa
- Rincian Penggunaan dana yang akan dicairkan
- Bukti Pengeluaran belanja dari dana yang dicairkan sebelumnya minimal 80% beserta foto-foto barang/kegiatan
Mekanisme / Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan
- Berkas diserahkan pada seksi yang membidangi (Seksi PPPM)
- Berkas Diperiksa dan diteliti Kebenaran dan kelengkapannya
- Bila Lengkap dibuatkan Surat Rekomendasi Penyaluran Dana ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI
- Surat diverifikasi oleh Kasi PPPM dan diparaf
- Diserahkan lagi kepada Sekretaris camat untuk diverfikasi dan diparaf
- Ditandatangani oleh Camat
- Kemudian diagendakan (pencatatan nomor agenda surat keluar) pada Subbag TU dan diarsipkan