Surat Rekomendasi Pencairan Dana APBDes

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Desa
  2. Surat permintaan Pembayaran (SPP) dari Kepala Desa
  3. Rincian Penggunaan dana yang akan dicairkan
  4. Bukti Pengeluaran belanja dari dana yang dicairkan sebelumnya minimal 80% beserta foto-foto barang/kegiatan

 

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
  2. Berkas diserahkan pada seksi yang membidangi (Seksi PPPM)
  3. Berkas Diperiksa dan diteliti Kebenaran dan kelengkapannya
  4. Bila Lengkap dibuatkan Surat Rekomendasi Penyaluran Dana ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI
  5. Surat diverifikasi oleh Kasi PPPM dan diparaf
  6. Diserahkan lagi kepada Sekretaris camat untuk diverfikasi dan diparaf
  7. Ditandatangani oleh Camat
  8. Kemudian diagendakan (pencatatan nomor agenda surat keluar) pada Subbag TU dan diarsipkan