Persyaratan :
- Surat pengantar dari desa (dua belah pihak)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu keluarga (kk)
- Fotocopy akta kelahiran / fotocopy ijazah
Mekanisme / Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan
- Berkas diserahkan pada petugas piket
- Berkas Diperiksa dan diteliti Kebenaran dan kelengkapannya
- Bila Lengkap dibuatkan Surat Dispensasi nikah
- Surat diverifikasi oleh Kasi P2KESOS dan diparaf
- Ditandatangani oleh Camat/sekretaris camat
- Berkas diarsipkan oleh petugas pelayanan