Surat Dispensasi Nikah

Persyaratan :

  1. Surat pengantar dari desa (dua belah pihak)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy kartu keluarga (kk)
  4. Fotocopy akta kelahiran / fotocopy ijazah

 

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
  2. Berkas diserahkan pada petugas piket
  3. Berkas Diperiksa dan diteliti Kebenaran dan kelengkapannya
  4. Bila Lengkap dibuatkan Surat Dispensasi nikah
  5. Surat diverifikasi oleh Kasi P2KESOS dan diparaf
  6. Ditandatangani oleh Camat/sekretaris camat
  7. Berkas diarsipkan oleh petugas pelayanan