Tugas Pokok
Kecamatan Sungai Pandan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan perbup;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
Rudi Trianda,S.E.,M.A.P
Plt. Camat Sungai Pandan