Tugas Pokok

Tugas Pokok

Kecamatan Sungai Pandan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan perbup;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
Rudi Trianda,S.E.,M.A.P

Plt. Camat Sungai Pandan

Berita Terbaru

PLT CAMAT SUNGAI PANDAN DUKUNG 13 Nov 23 31 Views
LAUNCHING WEBSITE KECAMATAN SU 13 Nov 23 20 Views
PENGAKTIFAN WEBSITE KECAMATAN, 13 Nov 23 45 Views
KECAMATAN SUNGAI PANDAN IKUTI 05 Dec 19 369 Views

Link Terkait