Surat Permohonan dan atau mengisi/menyerahkan formulir
Photocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang berlaku
Persyaratan lainnya mengacu pada persyaratan yang berlaku sesuai jenis layanan perizinan
Mekanisme / Prosedur :
Pemohon mencari informasi pelayanan
Petugas memberikan informasi pelayanan Izin dan persyaratan
Pemohon mengajukan permohonan Izin dan / atau mengisi formulir dilengkapi persyaratan
Petugas Loket menerima dan memeriksa permohonan dan atau formulir yang disertai persyaratan, apabila tidak lengkap /ada kesalahan maka berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
Berkas yang lengkap selanjutnya diproses oleh petugas.
Kasi Pelayanan memverifikasi berkas.
Pencetakan dokumen oleh petugas
Sekcam memeriksa dan memaraf dokumen Izin serta meneruskan ke Camat untuk ditanda tangani.
Camat memeriksa dan menandatangani Izin serta menyerahkan ke Sekcam untuk diserahkan ke Pemohon.