Surat Keterangan

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan atau mengisi/menyerahkan formulir
  2. Photocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang berlaku
  3. Persyaratan lainnya mengacu pada persyaratan yang berlaku sesuai jenis layanan perizinan

 

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon mencari informasi pelayanan
  2. Petugas memberikan informasi pelayanan Izin dan persyaratan
  3. Pemohon mengajukan permohonan Izin dan / atau mengisi formulir dilengkapi persyaratan
  4. Petugas Loket menerima dan memeriksa permohonan dan atau formulir yang disertai persyaratan, apabila tidak lengkap /ada kesalahan maka berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  5. Berkas yang lengkap selanjutnya diproses oleh petugas.
  6. Kasi Pelayanan memverifikasi berkas.
  7. Pencetakan dokumen oleh petugas
  8. Sekcam memeriksa dan memaraf dokumen Izin serta meneruskan ke Camat untuk ditanda tangani.
  9. Camat memeriksa dan menandatangani Izin serta menyerahkan ke Sekcam untuk diserahkan ke Pemohon.